Nasional

DPR Sahkan Pengangkatan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

×

DPR Sahkan Pengangkatan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. Puan Maharani mengesahkan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI berikutnya menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa, bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan Jakarta Pusat. Selasa, (13/12).

Dalam acara tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan laporan atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kepada Ketua DPR RI didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI H. Lodewijk F Paulus dari Bid. Korpolkam/Fraksi Golkar, Prof. Ir. Sufmi Dasco. Ahmad, SH., MH dari Bid. Korekeu/Fraksi Gerindra, Dr. Rachmad Gobel dari Bid. Korinbang/Fraksi Nasdem dan Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si dari Bid. Korkesra/Fraksi PKB .

Dari hasil pembahasan Anggota Komisi 1 DPR RI setelah mendengarkan dan mempertimbangkan Fraksi-Fraksi Anggota Komisi I DPR RI terhadap Calon Panglima TNI serta sesuai Pasal 306 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib yang menyatakan bahwa, pengambilan keputusan dalam Rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musywarah untuk mufakat, maka Komisi I DPR RI memutuskan poin satu menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas usahanya membuat TNI makin maju dan profesional, poin dua memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Usai penetapan dan pengangkatan calon Panglima TNI oleh Ketua DPR RI  dihadapan awak media, Ketua DPR RI menyampaikan ucapan selamat kepada Laksamana TNI Yudo Margono atas pengangkatannya sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa purna tugas pada bulan Desember tahun ini. “DPR berharap, kinerja TNI semakin baik dan menjalankan tugasnya secara amanah dengan memperkuat, memperbesar, serta menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengayomi rakyat menjadi semakin baik, tidak hanya untuk masa depan TNI tetapi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua DPR RI.

Sementara itu, Laksamana Yudo mengatakan bahwa setelah dilaksanakan rapat persetujuan pengangkatan Panglima TNI oleh DPR RI, langkah selanjutnya menunggu pelantikan Panglima TNI oleh  Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, dan kedepan sebagai Panglima TNI akan melanjutkan serta meningkatan program-program yang sudah dilaksanakan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. “Sesuai fit and proper test maupun kehendak rakyat, sebagai Panglima TNI sesuai tugas dan fungsi, saya akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Laksamana Yudo.

Laksamana TNI Yudo dalam Sidang Paripurna tersebut didampingi Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Andyawan Martono Putra, Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Heru Kusmanto, Dankodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Suhartono, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono serta Danguspurla Koarmada I Laksmana Pertama TNI H.Krisno Utomo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta