NasionalPemerintah

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Lantik Edison Jadi Penjabat Sekda

×

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Lantik Edison Jadi Penjabat Sekda

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad melantik Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) I Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison Siagian menjadi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Daya. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 821.2/001/PDB/XI/2022 yang diteken pada 13 Desember 2022.

“Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Musa’ad saat membacakan kata-kata pelantikan di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (13/12/2022).

Dalam sambutannya, Musa’ad mengungkapkan alasan dipilihnya Edison sebagai Pj. Sekda Papua Barat Daya. Pilihan itu, kata dia, agar intensitas komunikasi dengan Kemendagri dapat terus terjalin. Selain itu, Sekda yang berasal dari pejabat Kemendagri diharapkan bisa lebih independen dan fokus menjalani tanggung jawab yang diberikan. Ini sejalan dengan semangat yang dibangun pada pemilihan Pj. Sekda di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua sebelumnya.

Selain itu, dia mengaku telah lama mengenal dan menjalin komunikasi dengan Edison. “Oleh karena itu, dengan senang hati hari ini saya melantik Saudara Edison sebagai Penjabat Sekda,” ucap Musa’ad.

Dalam waktu dekat, Musa’ad bersama Edison akan berangkat ke Papua Barat Daya untuk bergegas menjalankan tugasnya. Dia menekankan, pentingnya bekerja lebih cepat sesuai dengan harapan semua pihak.

Di lain sisi, Musa’ad menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung percepatan pembangunan di Papua Barat Daya. Dia berharap, jajaran Kemendagri dapat terus mendukung penyelenggaran pemerintahan di provinsi yang diresmikan pada Jumat (9/12/2022) tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta