NasionalPemerintah

Tertunda 3 Tahun, Perundingan Kerja Sama Perbatasan Darat Indonesia-Papua Nugini Kembali Digelar

×

Tertunda 3 Tahun, Perundingan Kerja Sama Perbatasan Darat Indonesia-Papua Nugini Kembali Digelar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sukses menggelar persidangan ke-36 Joint Border Committee (JBC) antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) yang berlangsung mulai 15-16 Desember 2022 di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta. Sebagai informasi, persidangan ini telah tertunda selama tiga tahun akibat pandemi Covid-19.

Persidangan ini penting untuk mempererat hubungan kerja sama kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di daerah perbatasan dengan membahas masalah yang belum selesai ditangani terkait aktivitas lintas-batas di kawasan perbatasan Indonesia-PNG.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh delegasi dari kedua negara. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA yang juga bertindak sebagai chairman. Selain itu, delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, yaitu Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto yang merupakan co-chair; Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri; Kementerian Pertahanan; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Direktorat Topografi TNI AD; Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM; Direktorat Perdagangan Bilateral Kementerian Perdagangan; Badan Informasi Geospasial (BIG); serta Staf Operasi Mabes TNI.

Di samping itu hadir pula perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) di antaranya Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Internasional Provinsi Papua; Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Jayapura; BPPD Merauke; dan BPPD Keerom.

“Persidangan kali ini tidak hanya strategis untuk membahas untuk menyepakati pending issues selama ini, namun juga spesial karena diadakan perdana setelah membaiknya situasi pandemi Covid-19 di negeri kita,” ujar Safrizal dalam keterangannya.

Sementara itu, delegasi PNG dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Kebijakan Departemen Luar Negeri Magdalene Moi-He. Selain Departemen Luar Negeri, delegasi tersebut terdiri dari Departemen Urusan Pemerintahan Tingkat Provisi & Daerah, Departemen Pertahanan PNG, Bea Cukai PNG, Departemen Perencanaan Tanah dan Fisik, dan Otoritas Transportasi Jalan.

Beberapa agenda penting yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain melakukan reviu atas Pengaturan Khusus Pelintasan Batas Adat dan Adat 1993; menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Angkutan Perbatasan Darat dan MoU Pengaturan Kepabeanan; serta pembahasan kartu lintas batas perbatasan kedua negara menggunakan Border Pass bagi penduduk perbatasan.

“Dalam pembahasan, disampaikan pula perkembangan mutakhir terbentuknya provinsi baru di Papua, yang tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi pada tata kelola perbatasan darat kedua negara,” sambung Safrizal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, persidangan ke-36 JBC Indonesia-PNG ini telah berjalan baik dengan tercapainya tujuan bersama yang diakhiri dengan terselesaikannya berbagai isu yang tertunda terkait aktivitas perbatasan Indonesia-PNG.

“Pada hari ini telah disepakati berbagai pending issue yang dituangkan dalam record of discussion yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kedua negara dengan lintas sektor pada kementerian/lembaga di masing-masing negara,” pungkas Safrizal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta