NasionalPemerintah

Jelang Nataru, Mendagri Tegaskan Pentingnya Perkuat Kerukunan Umat Beragama

×

Jelang Nataru, Mendagri Tegaskan Pentingnya Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya memperkuat kerukunan umat beragama, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pesan itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Kerukunan Umat Beragama Menjelang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (23/12/2022).

Mendagri mengatakan, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Surat tersebut salah satunya meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi termasuk dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Koordinasi itu penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam perayaan Nataru.

Mendagri menekankan, rapat yang digelar Forkopimda tersebut untuk membahas berbagai isu yang perlu diperhatikan menjelang perayaan Nataru. Hal itu mulai dari masalah keagamaan, keamanan, lalu lintas, dan sebagainya. Forkopimda dan FKUB juga diminta memetakan potensi penolakan terhadap kegiatan keagamaan khususnya saat perayaan Nataru.

“Intinya untuk menciptakan kondisi aman, nyaman, dan tertib. Ini maksudnya adalah langkah proaktif, memetakan dan kemudian setelah itu melihat ada potensi penolakan segala macam segera untuk melakukan pendekatan person to person,” terangnya.

Upaya tersebut penting dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Natal sekaligus perayaan Tahun Baru dengan tenang, aman, nyaman. Dirinya menekankan, agar penanganan yang dilakukan lebih mengedepankan pada langkah-langkah proaktif.

Mendagri juga mengimbau TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya agar bersinergi dengan Pemda untuk mendukung kesiapsiagaan menjelang Nataru. Hal ini salah satunya dengan mendeteksi dini terkait potensi ancaman, seperti sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

“Kita ingin menunjukkan bahwa harus ada perlindungan kepada warga-warga kita yang ingin menjalankan ibadah dengan tenang, aman, dan nyaman. Dan kita tunjukkan negara hadir melindungi,” tandasnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Mereka di antaranya Sestama BPIP Adhianti, Deputi II Bidang Dalam Negeri BIN Mayjen TNI Edmil Nurjamil, Dirjen Bimas Kristen Kemenag Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Hindu Kemenag I Nengah Duija, dan Dirjen Bimas Budha Kemenag Supriyadi.

Selain itu, hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Amir Yanto, Plt. Dirjen Bimas Katolik Kemenag Adiyarto Sumardjono, Sekretaris Deputi Persatuan Bangsa Kemenko Polhukam Brigjen Pol. Puja Laksana, Kapus Kerukunan Umat Beragama Kemenag Wawan Djunaedi, Waasops Panglima TNI Marsma TNI Budhi Achmadi, Paban A-2 Dir. A BAIS TNI Kolonel Inf. Zeni Djunaidhi, Kepala Sub Direktorat Kehidupan Bernegara Kombes Pol Achmad Ibrahim, serta sejumlah pejabat Kemendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta