Daerah

Monitoring Lokasi Terdampak Banjir ROB di Wilayah Pesisir Kabupaten Cilacap

×

Monitoring Lokasi Terdampak Banjir ROB di Wilayah Pesisir Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kasat Polairud mewakili Polresta Cilacap untuk melaksanakan kegiatan kunjungan dan monitoring banjir rob di wilayah Kabupaten Cilacap bersama Forkopimda Kabupaten Cilacap. Lokasi yang dituju adalah TPI Mina Mratani Adiraja dan Pantai Sodong Desa Karangbenda Kec. Adipala.

Perubahan iklim membuat cuaca tidak menentu, hal ini berdampak pada kondisi perairan diwilayah Kabupaten Cilacap. TPI Mina Mratani dana Pantai Sodong adalah tempat terdampak rob besar. Warung ditepi pantai pun ikut rusak akibat tertabrak ombak yang besar. Adanya akibat ombak besar ini pihak dari Polresta Cilacap melakukan monitoring lokasi terdampak pada pukul 16.45 sd 17.30. Senin (26/12/2022).

Pada bulan ini sering terjadi gelombang pasang yang cukup bahaya sehingga pemerintah setempat perlu memperhatikan hal tersebut. Adanya peristiwa ini pemerintah Kabupaten Cilacap akan menganggarkan dana untuk membangun pemecah ombak agar berguna untuk pemecah ombak besar.

Selain itu pemerintah Kabupaten Cilacap mengusulkan agar dibuat jalur selamat untuk wisatawan dan warga sekitar. Kejadian ini harus diatasi secara fundamental dan kerja sama semua pihak.

“Masalah pembangunan pemecah ombak akan kita anggarkan dengan berkoordinasi bersama pihak PSDA” ujar bapak Taufik Nurhidayat ketua DPRD Kab. Cilacap.

Dengan peristiwa ini masyarakat dihimbau agar berwaspada dan berhatihati ketika berkunjung ke lokasi terdampak.

“Kontrol terbaik adalah masyarakat membangun gerakan disimplin untuk Cilacap yang lebih baik lagi” ujar Letkol Inf Andi, S.I.P selaku Dandim 0703/Cilacap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta