Daerah

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Didatangi Petugas di Cilacap

×

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Didatangi Petugas di Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kasat Binmas AKP Setyo Nugroho, S.H., M.M. mewakili Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiaontoro S.I.K. M.H. menghadiri kegiatan pelepasan petugas door to door penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang bertempat di Pendopo Kabupaten Cilacap.

Guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutakhiran database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan secara door to door.

Sebanyak 60 petugas dikerahkan untuk menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dilengkapi dengan Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap. Para petugas tersebut dilepas secara simbolis oleh Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dari Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (26/12/2022).

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno menjelaskan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident.

“Yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 milyar,” kata Alimin.

Data tersebut merupakan cut off pada November 2022. Oleh karena itu UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB. “Kegiatan ini merupakan pioneer di Jawa Tengah. Mudah mudahan kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025,” terangnya.

Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB.

“Cilacap membutuhkan Rp 3,6 trilyun setiap tahun untuk membiayai pembangunan. Tetapi pendapatan kita baru Rp 700-an milyar. Oleh karena itu kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” tegas Yunita.

Agar berjalan dengan baik, Yunita meminta para Camat dan kepala OPD untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran PKB. Nantinya tunggakan pajak ini juga akan menjadi indikator kinerja Camat yang mendapatkan penilaian langsung dari Bupati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta