Daerah

Kapolres Tolitoli Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas pada Perayaan Malam Tahun Baru

×

Kapolres Tolitoli Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas pada Perayaan Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tolitoli – Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tolitoli untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah pada saat malam pergantian tahun 2023, Hal tersebut disampaikan Kapolres Tolitoli pada Jumat (30/12/22).

“Mari bersama-sama kita menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Tolitoli saat malam pergantian tahun agar aman dan tetap kondusif” kata Kapolres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli mengatakan, pada malam pergantian tahun nanti, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pesta kembang api serta melakukan konvoi atau arak-arakan dengan jumlah kendaraan skala besar.

Menurut Kapolres Tolitoli, himbauan tersebut agar Kabupaten Tolitoli tetap kondusif pada malam pergantian tahun.

Terkait larangan membunyikan petasan, selain membahayakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan.

“Ini alasan kenapa membunyikan petasan atau mercon dan pesta kembang api di larang,” ucap Kapolres Tolitoli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta