Daerah

Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Sungai Serayu Cilacap

×

Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Sungai Serayu Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – DIpinggir sungai Serayu yang ikut Desa Karangkemiri, Kec. Maos, Kab. Cilacap telah ditemukan seorang laki-laki tanpa identitas yang sudah mengambang dan sudah meninggal dunia, pada selasa (17/01/2023), Mayat ditemukan kurang lebih pukul 17.00 WIB oleh salah satu warga yang sedang memancing dengan kondisi mengapung dan tersangkut di batang bambu.

Kemudian warga tersebut memberi tahu warga yang lain untuk memastikan ulang dan ternyata benar adanya yang dilihat adalah mayat manusia. Kemudian saksi satu berusaha untuk melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Maos.

Setelah dievakuasi, korban diduga laki-laki berumur kurang lebih 60 tahun dengan tinggi badan 163cm. kondisi mayat tersebut tidak memakai busana dan seluruh badan bengkak serta rusak. Rambut korban pendek dan beruban.

Dari pihak kepolisian melakukan tindakan lanjut terhadap jenazah tersebut dan menitipkan jenazah ke RSUD Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan kondisi mayat ditemukan dengan kondisi tanpa identitas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta