Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang warga diwilayah kelurahan Kebonmanis, Kec. Cilacap Utara, Kab. Cilacap, diduga melakukan pengedaran dan penggunaan narkotika.
Informasi tersebut diperoleh dari warga masyarakat sekitar pada Rabu 11 Januari 2023 pada pukul 17.30 WIB, bahwa salah satu warga asal Kebonmanis menggunakan bahkan mengedarkan obat terlarang tersebut.
Dari informasi tersebut pihak penyidik Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial BU dan berhasil ditangkap pada pukul 19.00 WIB dengan cara tertangkap tangan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian, kendaraan dan tempat lainnya. Tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu bungkus sabu, satu buah kartu ATM BCA, satu buah gadget, satu unit motor dan satu botol bekas air mineral berisi urine.
AKP FUAD.S.H,.M.H melalui IPTU GATOT TRI HARTANTO .S.H menjelaskan “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
























