kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika

×

Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang warga diwilayah kelurahan Kebonmanis, Kec. Cilacap Utara, Kab. Cilacap, diduga melakukan pengedaran dan penggunaan narkotika.

Informasi tersebut diperoleh dari warga masyarakat sekitar pada Rabu 11 Januari 2023 pada pukul 17.30 WIB, bahwa salah satu warga asal Kebonmanis menggunakan bahkan mengedarkan obat terlarang tersebut.

Dari informasi tersebut pihak penyidik Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial BU dan berhasil ditangkap pada pukul 19.00 WIB dengan cara tertangkap tangan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian, kendaraan dan tempat lainnya. Tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu bungkus sabu, satu buah kartu ATM BCA, satu buah gadget, satu unit motor dan satu botol bekas air mineral berisi urine.

AKP FUAD.S.H,.M.H melalui IPTU GATOT TRI HARTANTO .S.H menjelaskan “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta