News

Pembinaan Personil Polres Takalar Melalui Kegiatan Binrohtal

×

Pembinaan Personil Polres Takalar Melalui Kegiatan Binrohtal

Sebarkan artikel ini

Takalar-Lintasnews5terkini.com-

Pembinaan rohani dan mental yang dilaksanakan Polres Takalar jajaran Polda Sulsel merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan anggotanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Kamis (19/1/2023).

Kegiatan Binrohtal ini dilaksanakan di Masjid As-Salam Polres Takalar yang dilangsungkan setiap Kamis pagi setelah pelaksanaan apel pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres diikuti para pejabat utama, perwira, staf serta seluruh personil Polres Takalar.

Kegiatan Binrohtal dalam bentuk ceramah agama dibawakan oleh Uztad Asrul Afriandi, S.Ag., M.Ag.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, Binrohtal adalah suatu kegiatan pembinaan rohani dan mental bagi personil Polres Takalar untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Binrohtal bertujuan positif, yakni berguna untuk memberikan siraman rohani dan moral kepada personil Polri”, ungkap Kapolres.

Harapannya, dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat membentuk sikap dan mental personil Polri yang humanis, yang nantinya akan menciptakan hasil pelaksanaan tugas yang baik, sehingga citra Polri akan semakin baik dimata masyarakat,” pungkas AKBP Gotam Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta