News

Pangdam XIV/Hsn Yakinkan ke Jajarannya, Hasil Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia serta Rapim Kemhan RI dilaksanakan dengan Optimal

×

Pangdam XIV/Hsn Yakinkan ke Jajarannya, Hasil Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Se-Indonesia serta Rapim Kemhan RI dilaksanakan dengan Optimal

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Tindak lanjut Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 se-Indonesiase dan Rapat Pimpinan Kemhan RI 2023, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han)., mengumpulkan para PJU Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Ruang Bina Yudha Makodam, Kota Makassar. Jumat (20/01/2023).

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini menyampaikan kepada para pejabat utamanya, hasil rakor dan rapim yang telah dihadirinya guna menindaklanjuti arahan dan kebijakan pemerintah atau pimpinan pusat, sehingga jajarannya sampai tingkat bawah pun dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai sasaran yang diinginkan.

Pangdam mengaku siap melaksanakan arahan yang telah disampaikan oleh pimpinan dan menjadi perhatian khusus dalam realisasinya. Pada kesempatan ini pula, Mayjen Totok menyampaikan evaluasi program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh jajaranya dan berharap apa yang menjadi kekurangan agar diperbaiki, dan yang sudah bagus supaya ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta