Kesehatan

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

×

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kelompok Kerja Komunikasi Risiko dan Pelibatan Masyarakat atau Risk Communication and Community Enggagement ( Pokja RCCE) Ikut andil dalam keberhasilan penanganan COVID-19. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta RCCE juga bantu mendukung komunikasi penyakit lainnya.

“Saya ingin ucapkan terima kasih kepada teman-teman (Pokja RCCE) yang sudah membantu Indonesia sejak COVID-19 ini teridentifikasi di bulan maret 2020. Alhamdulillah berkat kerja sama kita semua, kita bisa menangani pandemi dengan baik,” ujar Menkes Budi usai memberikan penghargaan kepada RCCE, Rabu (1/2) di Jakarta.

Masalah kesehatan di Indonesia tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian/lembaga. Menurutnya, masalah kesehatan itu terlampau besar kalau diselesaikan sendiri secara eksklusif. “Pasti tidak akan berhasil”, tegasnya.

“Harus bersama-sama, harus inklusif, harus mendengarkan pendapat pihak lain. Kita harus rangkul semua unsur jika ingin berhasil,” ucap Menkes Budi.

Dikatakan Menkes, keterlibatan Pokja RCCE janganlah berhenti setelah COVID-19 terkendali. Masih banyak masalah kesehatan lain yang juga harus ditangani.

Menkes mencontohkan salah satu penyakit, misalnya diabetes. Penyakit diabetes ini berbahaya, bila dibiarkan dapat mempengaruhi kesehatan lainnya seperti jantung dan ginjal.

“Paling banyak menyerang ginjal. Orang jadi harus cuci darah, kalau cuci darah itu mesti masuk rumah sakit setiap minggunya dan membutuhkan waktu berjam – jam sekali cuci darah. Sudah pasti kualitas hidupnya jelek banget,” ungkap Menkes Budi.

Cara yang paling tepat mengatasi diabetes adalah dengan mengedukasi setiap orang untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan mengubah gaya hidupnya. Pokja RCCE dapat ikut andil dalam mengkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

Pokja RCCE merupakan kelompok kerja yang dibentuk sejak awal pandemi COVID-19. Pokja ini berperan dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dalam melindungi diri dari bahaya COVID-19 di tengah maraknya peredaran hoaks dan misinformasi. Selain itu, Pokja ini berperan pula dalam mengkoordir dan memfasilitasi kolaborasi komunikasi untuk respons COVID-19 yang dilakukan oleh berbagai lembaga di tingkat nasional dan daerah, mengadvokasi kebijakan untuk penanganan COVID-19 yang adil dan inklusif, memberi masukan pada strategi komunikasi dan pesan kunci yang dirumuskan oleh pemerintah agar dapat dipahami dengan baik dan disebarkan secara luas melalui berbagai kanal komunikasi dan kegiatan pelibatan masyarakat di lapangan, serta memastikan adanya mekanisme umpan balik masyarakat untuk respons COVID-19 yang berkualitas, adil, dan inklusif.

Pokja RCCE terdiri atas berbagai lembaga di tingkat nasional dan daerah, meliputi unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, swasta, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, hingga akademisi dan praktisi. Partisipasi setiap unsur dalam Pokja ini bersifat organik, kerelawanan, dan tidak mengikat. Setiap pihak bebas menyampaikan pendapat dan memberikan kontribusi sesuai dengan bidang keahlian dan sumber daya yang dimiliki.

Dengan demikian keterlibatan RCCE juga harapannya dapat membantu dalam mengatasi masalah kesehatan lainnya di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta