NasionalPemerintah

KTP Digital Perkuat Digital Trust

×

KTP Digital Perkuat Digital Trust

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Teknologi digital terus berkembang di era internet of things (IoT) sekarang ini. Dampaknya sangat positif, segala urusan bisa diselesaikan lewat ponsel cerdas.

Namun, bagi Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, masih ada hal yang mengganjal di pikirannya, yakni belum ada identitas sebagai penanda ketika bertransaksi secara online. “Waktu itu kita belum punya identitas digital ketika berbelanja online atau bertransaksi digital,” ujar Dirjen Zudan membuka wawasan ihwal identitas kependudukan digital (IKD) dalam acara Dukcapil Goes to Campus di Gedung Prof. Sudarto, Universitas Diponegoro, Semarang, Selasa (14/2/2023).

Identitas digital dinilainya juga membantu memperkuat digital trust dalam bertransaksi di dunia maya. “Sekarang dikenal yang namanya digital trust. Belanja di Tokped, Lazada, kita nggak pernah mengenal siapa penjual, sebaliknya pun begitu. Tapi masyarakat saling percaya mengirimkan uang. Nah, dengan IKD, digital trust itu makin diperkuat. Sebab antara penjual dan pembeli bisa saling mengenal karena ada identitas masing-masing,” jelasnya.

Senada dengan Dirjen Zudan, Rektor UNDIP Prof. Yos Yohan Utama menyatakan, identitas digital sangat bermanfaat. Sebab banyak sekali urusan menjadi lebih mudah. Misalnya, masyarakat tidak usah banyak menyimpan dokumen kependudukan yang rawan rusak dan hilang. “Simpan dokumen kependudukan secara digital dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Itu sangat aman,” tegas Prof. Yos.

Selain itu, sambungnya, data kependudukan menjadi lebih akurat, sehingga akan banyak membantu mengelola kampus. “Saya mengelola mahasiswa UNDIP sebanyak 67 ribu dengan menggunakan data digital sangat banyak membantu kemahasiswaan, dan sangat memudahkan mengelola data mahasiswa dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Rektor UNDIP, Prof. Yos Yohan Utama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta