NasionalPemerintah

Korpri Gandeng Ditjen Dukcapil Layani KTP Digital bagi Anggota KORPRI

×

Korpri Gandeng Ditjen Dukcapil Layani KTP Digital bagi Anggota KORPRI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Pembina Olahraga Korpri menggelar Munas IX yang diselenggarakan di Hotel Oasis, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus memerintahkan jajarannya melalui Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Erikson P. Manihuruk, untuk menggelar pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Korpri di DPKN, DPK kementerian/lembaga dan DPK provinsi.

Tampak mengawali proses pendaftaran IKD di event Munas Bapor Korpri ini adalah Wakil Ketua Umum Dr. Bima Haria Wibisana. Setelah itu berlanjut ke seluruh jajaran pengurus Korpri berbagai tingkatan ikut mendaftar aplikasi IKD atau KTP digital terinstal di telepon selularnya.

Waketum Korpri Nasional ini menyatakan, manfaat pelayanan IKD ini sangat penting bagi anggota KORPRI di berbagai tingkat kepengurusan. “Kita ingin semua data dokumen kependudukan seperti KTP, KK, NPWP dan lainnya terintegrasi dalam satu genggaman di handphone masing- masing. Ini demi mendukung kebijakan pemerintah,” kata Bima.

Sementara itu dalam arahannya Ketum Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan identitas kependudukan digital ini.

Zudan mengatakan, pembuatan KTP digital harus didampingi oleh petugas. Sebab, diperlukan verifikasi dan validasi yang sangat ketat bahwa pemegang KTP digital betul-betul pengguna yang bersangkutan.

Zudan menyatakan identitas digital sudah waktunya banyak digunakan dalam aktivitas sehari-hari ASN anggota Korpri. “KTP digital banyak manfaatnya, seperti sebagai penanda identitas pembelian barang secara online, membuka akun bank, atau membuka akun di berbagai layanan lain. Identitas digital juga berguna untuk memberikan efisiensi saat beraktivitas di ruang digital, karena membuat proses pelayanan publik menjadi lebih mudah,” demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta