News

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal

×

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal

Sebarkan artikel ini

Gowa, –Lintasnews5terkini.com- Pendampingan dan Pengawasan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) PTSL 2023 dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) terus berlanjut, hasilnya dilapangan ditemukan 45 desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan PTSL diwilayahnya memungut biaya lebih dari 250 ribu rupiah, Senin, (20/2/2023).

Sekretaris Umum LSM Lembaga Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Ekonomi dan Sosial (L-Kompleks) Indonesia, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) TIB, Ruslan Rahman menghimbau dan memperingatkan kepada kepala dusun dan kepala lingkungan yang melangsungkan kegiatan PTSL diwilayahnya agar segera mengembalikan uang masyarakat pemohon sebelum bulan Maret 2022 ini

Lanjutnya, kesepakatan biaya tiga menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis diperkuat Peraturan bupati nomor 9 tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap wajib menjadi pedoman,”katanya

Sekjen TIB mengharapkan camat agar proaktif juga turun ke warga pemohon untuk menanyakan langsung perihal biaya PTSL sampai dua kali lipat bahkan ada yang sampai 1,5 juta rupiah. Sangat parah kelakuan aparat yang melakukan pungli ini, terlalu berani melawan aturan bersama 3 menteri dan Bupati Gowa.

TIB rencananya akan melaporkan ke APH apabila pada akhir Februari 2022 uang masyarakat tidak dikembalikan, ini pungli karena pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN yang dilakukan secara berjamaah,”tegas Sekjen TIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta