Hukum

Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka  

×

Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 01 Maret 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama:

  1. Tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  2. Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  4. Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023, yaitu:

  1. Tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  2. Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  4. Tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  5. Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

  • Primair: : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta