News

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja di Mapolda Sulsel, Jumat (03/03/23).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Dodi Rahmawan S.I.K., M.H., mewakili Kajati ibu Herawati. S.H., M.H. Kasi Narkotika, Wakil Direktur Narkoba AKBP Ardiansyah, Tim Labfor Polda Sulsel an. Penda Dewi, S. Farm., M.Tr.A.P.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel didampingi oleh Kasi Narkotika Kajati Sulsel dan Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel. Pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka.

Barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) karung goni berisi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 762,6060 gram, 1 (satu) kantong plastik warna hitam besar berisikan narkotika jenis ganja total berat seluruhnya netto 719,5300 gram, 1 (satu) karung putih berisi narkotika berisi ganja total berat seluruhnya netto 1,808,0599 gram, 1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja dalam kemasan sachet plastik bening total berat seluruhnya netto 59,7141 gram.

Adapun tersangka yaitu dengan inisial (SN) dan (RK)

Pemusnahan barang bukti narkotika berdasarkan laporan polisi : LPA/41/II/2023/SPKT, Tanggal 14 februari 2023. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti yang disita tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim dari Labfor.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta