NasionalPemerintah

Seleksi Sekda DIY, Sekjen Kemendagri Sebut Kriteria Penting Calon

×

Seleksi Sekda DIY, Sekjen Kemendagri Sebut Kriteria Penting Calon

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Yogyakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyebut kriteria penting calon sekretaris daerah (sekda) untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang saat ini seleksinya tengah berlangsung. Suhajar menyebut, salah satu kriteria seorang sekda adalah bisa menghubungkan antara kepala daerah dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

Suhajar mengutip teori Mintzberg untuk menggambarkan pola keorganisasian pemerintahan. Dia menjelaskan, organisasi perangkat daerah seperti tubuh manusia. Kepala daerah berada di bagian kepala, sekda berada di bagian leher, lalu bagian tubuh lainnya diisi oleh handling management dan operational management.

“Sekda ada di leher, bayangkan betapa vitalnya leher ini, untuk menjembatani kepala dengan seluruh tubuh ini. Baik handling management maupun operasional management,” katanya pada acara Panitia Seleksi Sekda DIY di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Suhajar menambahkan, sebagai bagian dari panitia seleksi, pihaknya sejak pukul 9 pagi telah menemui Guberbur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membahas calon sekda. Dia menegaskan, calon sekda yang terpilih nanti diharapkan bisa cocok atau klop dengan gubernur.

“Gubernur itu punya kriteria apa, yang kami bantu mencarikan tiga orang dari tujuh pelamar, gubernur mau yang bagaimana, sekda yang bagaimana yang cocok dengan dia. Kira-kira seperti itu pertemuan tadi,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta