NasionalPemerintah

BPSDM Kemendagri dan Perpusnas Teken Perjanjian Kerja Sama Pengembangan SDM Perpustakaan

×

BPSDM Kemendagri dan Perpusnas Teken Perjanjian Kerja Sama Pengembangan SDM Perpustakaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretariat Utama Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menandatangani perjanjian kerja sama, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perpustakaan di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda). Penandatanganan berlangsung di Gedung Perpusnas Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup berbagai kegiatan, di antaranya pelatihan, pengembangan kurikulum, pemberian sertifikasi, peningkatan kualitas tenaga perpustakaan, dan pengembangan literasi informasi.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM perpustakaan di Indonesia. Menurutnya, perpustakaan memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat dan mengembangkan potensi daerah.

“Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kebijakan transformasi Perpustakaan Nasional berbasis inklusif sosial sangat tepat, sehingga dapat memberikan akses hal yang sama dan Perpusnas sebagai jendelanya dan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Sugeng.

Sementara itu, Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana mengatakan, kerja sama dengan Kemendagri ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM perpustakaan di Indonesia. Kerja sama tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan program yang nantinya dapat dirasakan masyarakat.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemendagri dan Perpusnas dalam pengembangan sumber daya manusia perpustakaan di Indonesia. Kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM perpustakaan di Indonesia,” tegas Ofy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta