Indonesia dan Singapura Jalin Memorandum Saling Pengertian (MSP) Kesehatan

Lintasnews5terkini.com | Singapura – Menkes RI Budi G. Sadikin dan Menkes Singapura Ong Ye Kung tanda tangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) di bidang kerja sama kesehatan, Pada Kamis (16/3), di Singapura,

Penandatanganan dilakukan di tengah agenda pertemuan Leaders’ Retreat tahunan yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

“Penandatanganan ini penting untuk kerja sama yang lebih kuat di sektor kesehatan dengan negara tetangga dekat kita, Singapura”, tegas Menkes Budi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Menkes Budi menekankan bahwa kerjasama ini nantinya akan berdampak positif bagi perekonomian di dua negara.

“MoU ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan melalui kerja sama sektor kesehatan antar kedua negara”, lanjut Menkes Budi

Penguatan kerja sama kesehatan ini juga dimaksudkan untuk mendukung kawasan asean yang memiliki ketahanan kesehatan yang lebih baik, lanjut Menkes Budi

Dengan MSP ini kedua negara beritikad untuk saling memperkuat area kerja sama, yaitu

  • Pelayanan primer;
  • Pelayanan sekunder (termasuk pelayanan rumah sakit);
  • Ketahanan kesehatan;
  • Pembiayaan kesehatan;
  • Pengembangan sumber daya manusia; dan
  • Teknologi kesehatan.

Keenam area kerja sama tersebut sejalan dengan Transformasi Sistem Kesehatan yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia .

Bersamaan dengan penandatanganan MSP ini, Menkes Budi juga mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan Pertemuan Bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong dalam pertemuan Leaders’ Retreat tahunan kedua negara. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *