Nasional

Kejaksaan Republik Indonesia Terima Penghargaan dalam 2 Kategori di PRIA 2023

×

Kejaksaan Republik Indonesia Terima Penghargaan dalam 2 Kategori di PRIA 2023

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Jumat 17 Maret 2023 bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan dari Public Relation (PR) Indonesia dalam ajang Public Relation Indonesia Awards (PRIA) 2023 pada kategori Owned Media E-Magazine Kejaksaan Story Edisi I 2022 Kejaksaan RI serta Terpopuler Media Massa.

Adapun piagam penghargaan untuk Kejaksaan Republik Indonesia diterima yang diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Chandra Purnama.

Adanya penghargaan yang diberikan tersebut, akan lebih termotivasi dalam meningkatkan pelayanan publikasi dan kehumasan semakin baik.

Sebagaimana arahan Jaksa Agung, bahwa pentingnya transformasi digital teknologi bukan hanya percepatan, kemudahan, dan akurasi, tetapi bagaimana informasi itu diakses oleh publik dengan mudah, transparan, objektif, dan tidak berbelit-belit.

Sebab, saat ini dunia sudah tanpa batas, tanpa sekat bahkan seperti aquarium sehingga Kejaksaan yang wajib mempermudah dan mempercepat akses informasi ke media dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta