News

Akibat Handphone Hilang, Satu Unit Bangunan Habis Terbakar

×

Akibat Handphone Hilang, Satu Unit Bangunan Habis Terbakar

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, – Polisi dalami penyebab kebakaran yang terjadi di Kompleks Belakang Ampera yang berhasil menghanguskan satu bangunan aset pemerintah yang dijadikan tempat tinggal bagi anak-anak jalanan, Minggu (19/03) Malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Piket Pawas Iptu Mansur membenarkan peristiwa kebakaran tersebut.

Iptu Mansur mengatakan, menurut keterangan saksi di TKP kebakaran bermula saat pelaku pembakaran berinisial MY (40) yang dengan sengaja membakar tempat tersebut dikarenakan handphone milik anak pelaku telah hilang dicuri.

“Karena tidak menemukan handphone milik anak pelaku, MY kemudian dengan sengaja membakar bangunan tersebut menggunakan bensin dan kemudian melarikan diri,” ujar Iptu Mansur.

Lebih lanjut Kata Iptu Mansur, api kemudian berhasil dipadamkan 30 menit kemudian dengan bantuan AWC Polresta Jayapura Kota dan satu unit pemadam kebakaran.

“Kasus kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan Kerugian materil sebesar 25 Juta Rupiah,” imbuh Iptu Mansur

Ia pun menambahkan, kasus pembakaran saat ini telah ditangani oleh Anggota Reskrim Polresta Jayapura Kota guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta