Hukum

Terbukti Lakukan Jambret, Tersangka AJ Terancam Pidana Sembilan Tahun

×

Terbukti Lakukan Jambret, Tersangka AJ Terancam Pidana Sembilan Tahun

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (20/03).

Menurut keterangan dari Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julfikli Sinaga, S.I.K., M.H tersangka yang diserahkan yakni AJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1098 / VI / 2022 / SPKT POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 30 Juni 2022.

Kapolsek menjelaskan AJ diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) saat korban tengah melintas didepan PTC Entrop.

“Saat itu korban sedang berboncengan dengan pacarnya dan tasnya di tarik secara paksa oleh tersangka yang pada saat itu melakukan aksinya tersebut juga berboncengan dengan temannya,” terang Kapolsek.

Tersangka terbukti bersalah telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Kasus pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal oleh masyarakat yaitu jambret, sangat marak terjadi akhir-akhir ini, dan tak sedikit korban yang mengalaminya.

“Tentunya kita harus lebih berhati-hati saat berkendara, jangan terlalu mencolok dan perhatikan barang bawaan anda agar aman dari pelaku kejahatan, ” ujar AKP Julkifli.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta