News

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023

×

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Lintasnews5terkini.com-Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi
penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina
Samsat Nasional di tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam
kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023).
Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.
Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur
Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus
Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.
Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor
yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis
masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.
Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama,
pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam
melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan
pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan
Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan
Pajak Progresif. “Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, kita
harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya bersama Tim
Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan
tersebut. “Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar
tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk
membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.
Di era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus
berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar
pajak. “Ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta