Daerah

Tarwih Ke-2, Bupati Pinrang Tekankankan Penting Menjaga Silahturrahmi

×

Tarwih Ke-2, Bupati Pinrang Tekankankan Penting Menjaga Silahturrahmi

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnewsterkini. Com Pinrang dihadapan Jama’ah masjid Raya Pinrang, Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid menyampaikan, selalu menjaga silahturahmi antar sesama.

Hal ini disampaikan Irwan Hamid dihadapan Takmirul dan Jemaah Tarwih Masjid Raya Pinrang, Kamis 23 Maret 2023.

Pada pelaksanaan Sholat Tarwih di malam kedua Ramadan 1444 H, Irwan Hamid melanjutkan, ditengah masa transisi dari Pandemi menuju endemi, masyarakat diminta tetap waspada akan covid-19 yang pernah melumpuhkan seluruh sektor yang melanda daerah kita beberapa tahun belakangan ini.

“Saya tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada akan penyebaran Covid-19 meskipun PPKM telah resmi dicabut” ujar Bupati Irwan.

Irwan Hamid berharap kesemua masyarakat tetap waspada akan bencana kebakaran, terutama kaum ibu, dimana saat ini kaum ibu banyak yang sibuk dalam menyiapkan hidangan sahur dan berbuka.

“Saya berharap saat meninggalkan rumah tetap mewaspadai sumber api, terutama ibu-ibu yang menggunakan kompor” pungkas Bupati Irwan. (84R) laporan Andhika eko saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta