NasionalPemerintah

Menparekraf: Tak Ada Larangan Buka Bersama bagi Masyarakat Umum

×

Menparekraf: Tak Ada Larangan Buka Bersama bagi Masyarakat Umum

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama di bulan suci Ramadan.

“Buka puasa bersama untuk ASN dan pejabat, kita garis bawahi bahwa ini larangan hanya kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum,” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” yang berlangsung secara hybrid, Senin (27/3/2023).

Larangan buka puasa ini, kata Sandiaga, menjadi pengingat agar semua pihak terus menjunjung tinggi pola hidup sederhana dan memberikan yang terbaik untuk bangsanya.

“Untuk tugas dan fungsi kita yaitu pelayanan publik dan kebangkitan ekonomi serta penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat,” kata Sandiaga.

Saat ini banyak aparat sipil negara dan pejabat pemerintah yang mendapat sorotan dari masyarakat karena menunjukkan kehidupan mewah dan berlebihan di media sosial. Hal ini memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat, terlebih di situasi saat ini di mana banyak masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari pandemi.

“Kami sangat mendukung. Di Rapim (Rapat Pimpinan) pagi tadi, saya sampaikan kepada jajaran untuk memiliki empati. Lihat kembali ke kegiatan kita sehari-hari, apakah ada yang menyinggung perasaan orang lain atau dirasakan ‘pamer kekuasaan’, ‘pamer kekayaan’ sementara layanan kita belum terlalu optimal,” kata Menparekraf.

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, kalaupun ada anggaran yang sudah disisihkan, ia mengarahkan agar dapat diberikan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

“Kaum duafa, fakir miskin, dan anak-anak yatim yang perlu difasilitasi untuk buka puasa bersama,” ujar Sandiaga.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf baik secara daring maupun luring. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta