Gowa

Konvoi Saat Rayakan Kelulusan, Pelajar di Gowa Ditindak Tegas Polisi

×

Konvoi Saat Rayakan Kelulusan, Pelajar di Gowa Ditindak Tegas Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Sejumlah pelajar yang merayakan kelulusan dan melakukan konvoi di jalan raya ditindak tegas Kepolisian Resort Gowa, Selasa (4/3/2023).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K saat dikonfirmasi bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi terkait sejumlah pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua saat konvoi merayakan kelulusan disekitar wilayah Kecamatan Bontonmarannu.

“Setelah saya mendapatkan informasi, kemudian saya perintahkan Kasatlantas Polres Gowa Iptu H. Herman Halim, S.E didampingi Kanit Turjawali Satlantas Ipda Hamsal. H, S.H dan personelnya serta Polsek untuk menindak tegas para pelajar yang konvoi tersebut,” ungkap Kapolres Gowa.

Lanjutnya, konvoi yang dilakukan para pelajar ini sangat menggangu pengguna jalan yang lain dan berkendara tanpa menggunakan helm serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kita tindak tegas berupa tilang, selain mengganggu pengguna jalan juga dapat membahayakan pengendara lainnya dan tidak menggunakan helm atau pelindung kepala.” Tegas Kapolres Gowa.

AKBP Reonald T.S Simanjuntak menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pelajar agar merayakan kelulusan dengan berkegiatan yang positif dan bukan turun ke jalan untuk konvoi ataupun ugal-ugalan dijalan raya yang dapat membahayakan diri orang lain maupun diri kita sendiri.

Sementara itu, kendaraan yang berhasil diamankan berupa 3 unit sepeda motor yang digunakan para pelajar dan kini sudah di amankan di Mako Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta