Hukum

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose 1 Perkara Pengajuan Restorative Justice dari Kejari Makassar

×

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose 1 Perkara Pengajuan Restorative Justice dari Kejari Makassar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Rabu (05/04/2023) bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar beserta jajaran Pidum Makassar.

Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Ryan Wahyudi alias Ryan (25 thn) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun Kronologinya diawali dengan rasa cemburu tersangka kepada Korban (istri tersangka), karena melihat foto korban bersama dengan seorang laki-laki yang ada di dalam handphone korban, sehingga membuat tersangka Khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung Korban.

Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan korban/pelapor, Tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 (satu) orang anak (umur dua tahun) yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua, Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk dan membina rumah tangga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta