News

Tim Resmob Numbay Kembali Menyerahkan Satu Unit SPM Kepada Pemiliknya

×

Tim Resmob Numbay Kembali Menyerahkan Satu Unit SPM Kepada Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Tim Resmob Numbay kembali menyerahkan satu unit Sepeda Motor (SPM) Hasil curian kepada pemiliknya bernama Laode Boe, bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (13/04/2023) Siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H menjelaskan, SPM yang diserahkan yakni Honda Beat Street Warna Hitam yang dilaporkan hilang oleh pelapor pada tanggal 21 Februari 2020 lalu.

“Motor tersebut ditemukan oleh Tim Resmob Numbay di salah satu rumah warga yakni salah satu saudara dari pelaku pencurian motor berinisial JW yang kini dalam proses penyelidikan,” ujar Kasar Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tim kemudian melakukan pencocokan nomor mesin dan didapati motor tersebut milik saudara Laode Boe warga pasar hamadi.

“Tim kemudian menghubungi pemilik motor tersebut untuk membawa surat-surat kepemilikan untuk mencocokan bahwa benar motor tersebut milik korban,” imbuh Kasat Reskrim.

Pemilik tersebut kemudian mendatangi Polresta Jayapura Kota guna menerima kembali motor miliknya yang telah ditemukan oleh Tim Resmob Numbay.

AKP Oscar juga menambahkan, ucapan terima kasih dari korban untuk Polresta Jayapura Kota dan Tim Resmob Numbay yang telah berhasil menemukan SPM korban yang hilang pada tanggal 21 ferbuari 2020 lalu.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta