kriminal

Satu Tersangka Penganiayaan Diserahkan Polsek Japut Ke Kejaksaan

×

Satu Tersangka Penganiayaan Diserahkan Polsek Japut Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Polsek Jayapura Utara menyerahkan satu tersangka penganiayaan berinisial EW (55) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/04/2023) Pagi.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Victor Makanuay saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.

Kapolsek mengatakan, EW diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

“Pada hari selasa, tanggal 14 Februari 2023 lalu Sekitar jam 14.45 WIT, Tersangka EW telah melakukan tindak pidana Penganiayaan di Jalan Sulawesi Mandala (RM. Pelangi) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian tangan korban,” ujar Kapolsek menerangkan kronologi kejadian.

Lebih lanjut AKP Jan mengatakan, EW di hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H

Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungab penjara paling lama lima tahun.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta