News

Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Ke JPU

×

Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Ke JPU

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Bripka Muhammad Irdiansyah dan Briptu Andi P. Maransyah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, Jumat (28/4/2023) Sore.

Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU sehubungan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 10 Februari tentang tindak pidana Penganiayaan.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K, M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Florentinus J. P. Tegu, S.Tr.K membenarkan penyerahan ke JPU / TAP – II oleh anggotanya.

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan berkas perkara oleh JPU dan dinyatakan telah lengkap (P-21), dan penyerahan dilakukan setelah tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Pihaknya menyerahkan tersangka an. EH dan barang bukti dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) an. Ibu Rosma Yunita Paiki, SH bertempat di ruang kejaksaan Negeri Jayapura.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan, ucap Kanit Reskrim. (*)

Penulis : Saenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta