News

Dipengaruhi Miras, Penumpang SPM Meninggal Dunia Usai Menabrak Pembatas Jalan

×

Dipengaruhi Miras, Penumpang SPM Meninggal Dunia Usai Menabrak Pembatas Jalan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Seorang pemuda berinisial SR yang diboncengi temannya RS dinyatakan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jalan Baru Holtekamp tepatnya di Kilometer 13-200 Kampung Holtekamp sekitar pukul 22.00 Wit, Minggu (14/5/2023).

Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H menjelaskan perihal kejadian tersebut bahwa dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pengendara motor yang memboncengi korban dalam keadaan di pengaruhi minuman keras.

“Sepeda motor yang dikendarai yakni SPM merk Vega dengan Nomor Polisi PA 2006 RY melintas dari arah pertigaan Pos Polisi Holtekamp dengan tujuan Jembatan Youtefa,” terang Kapolsek.

Sesampainya di Kilometer 13-200, pengendara tiba-tiba oleng akibat korban yang sebagai penumpang ini bergerak kearah kanan sehingga menyebabkan pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan kemudian menabrak pembatas jalan.

“Tak hanya sampai disitu, korban pun terlempar kesebelah kanan jalan yang merupakan jalur berlawanan dan dalam waktu yang bersamaan datang sebuah mobil dengan kecepatan tinggi menabrak korban,” ungkapnya.

Korban pun meninggal dunia ditempat setelah mengalami pecah kepala bagian belakang, patah tulang dikedua paha dan lecet dibagian perut samping kanan, sedangkan temannya yang membawa motor mengalami luka berat yakni patah tulang dikaki kiri.

“Dari data yang terkumpul oleh Unit Lantas Polsek Muara Tami pengendara masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah, sementara untuk mobil yang menabrak SR usai kejadian langsung kabur dan kini masih diselidiki lebih lanjut,” tandasnya.

Unit Lantas Polsek Muara Tami akan berkoordinasi dengan Sat Lantas Polresta Jayapura Kota untuk terus berupaya mengungkap peristiwa kecelakaan tersebut, dimana kini ditangani oleh Unit Lantas Polsek Muara Tami dengan dibackup Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta