News

Ganja Seberat 2 Kg Lebih Dimusnahkan Polisi

×

Ganja Seberat 2 Kg Lebih Dimusnahkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja yang disaksikan Jaksa bersama tersangkanya bertempat di Ampera Samping Toko Saudara 2, Senin (15/05/2023) Pagi.

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial TP (27) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / II / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 25 Februari 2023 tentang tindak pidana Narkotika.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H, dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita 107 (seratus tujuh) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja seberat : 2.041.01 (dua ribu empat puluh satu koma nol satu) atau 2 kilogram lebih.

“Barang bukti milik TP telah dimusnahkan dan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh TP dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Ema Kristina Dogomo, S.H dan didampingi oleh Aiptu Sriwidodo dan Brigpol Christian Idvan,” pungkas Iptu Alam.

Iptu Alam juga menambahkan, untuk TP sendiri oleh penyidik disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta