News

Hari LiburBukanPenghalangBagi Jasa RaharjaDalamMemberikanPelayanan Korban Lakalantasdi Pinrang

×

Hari LiburBukanPenghalangBagi Jasa RaharjaDalamMemberikanPelayanan Korban Lakalantasdi Pinrang

Sebarkan artikel ini
Pinrang–Lintasnews5terkini.com–
 
Kecelakaanmautterjadidi Kel. Tiroang, Kec. Tiroang, Kab. Pinrangpada Malam tanggal12 Mei 2023 yang Lalu. Korban atasnamaLa Upukyang sedangmengendaraisepeda motor oleh mobil minibus. Akibattabrakantersebut, korban menghembuskannafasterakhirnya.
 
Petugas Jasa RaharjaSamsatPinrang, Amirullahyang mendapatkaninformasikecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasikediamanahliwariskorban,bergerakcepatmendatangirumahkeluargakorbanLa Upukdi Kel. Tiroang, Kec. Tiroang, Kab. Pinrang. Kejadian yang menimpa korban menyisakandukamendalambagikeluarga korban yang sampaisaatinimasihtidakmenyangkakorban telahmeninggal dunia.
 
SesuaidenganketentuanPeraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentangBesarSantunan Dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimanasantunan yang diserahkanberasaldaridana SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkanmasyarakatsetiaptahunbersamaan pada saatmelakukanperpanjanganPajakKendaraanBermotor(PKB)diKantorBersamaSamsat, ahliwaris korban berhakatassantunanmeninggalduniasebesar Rp. 50 juta yang diserahkankepadaahliwaris korban yaituIstrikorban atasnamaibuMaraulang.
 
Kecepatan dan ketepatanpelayanansantunantersebuttidaklepasdaridukungandarimitrakerjaterkait. Kepala PT Jasa RaharjaPerwakilanParepare, AlmaidaDjumed,mengatakansistem Jasa Raharjatelahterintegrasisecara digital denganpihakKepolisian,pihakRumahSakit dan DitjenDukcapilKementrianDalam Negeri ditambahlagidenganadanyatransformasiprosespembayaransantunansecaradigitalmelaluiCashManagementSystem(CMS)BRIuntukprosestransferkeseluruhrekeningBankpihakpenerimasantunan, yang tentunya sangat memudahkanpihak korban maupunahliwaris korbandalammenerimasantunan, khususnyasantunanmeninggal dunia sehinggasantunandapatdiserahkansesegeramungkin.
 
KepalaPerwakilan JasaRaharjaPareparemenyampaikanbahwasantunanMeninggal Dunia korban lakalantastersebutdapatterselenggaraberkatadanyapembayaranPajakKendaraanBermotordimanaterdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruhmasyarakat, lunasiPajakKendaraanBermotor ‘ta karenabesarmanfaatnyauntukmenolong korban lakalantas”UjarAlmaida.
 
TidaklupaKepalaPerwakilan JasaRaharjaPareparemengucapkanturutberbelasungkawaatasmeninggalnya korban dan semogakeluarga yang ditinggalkandiberikankekuatansertaketabahan.Iajugamenghimbaukepadamasyarakatuntukselaluberhati-hatidalamberkendara, memastikankelayakankendaraansebelumdigunakansertaselalumematuhirambu-rambulalulintasdemikeselamatanbersama.
 
 
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta