News

Terancam 15 Tahun Penjara, TE Hari ini Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

×

Terancam 15 Tahun Penjara, TE Hari ini Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka TE beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/5/2023).

TE diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/156 / III/ 2023 / SPKT/POLSEK JAYAPURA SELATAN/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tgl 19 Maret 2023.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H menjelaskan TE menjalani proses hukum karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kejadian tersebut terjadi di depan SPBU Entrop pada 2 bulan lalu, tepatnya pada tanggal 19 Maret 2023, dimana tersangka yang pada saat itu berboncengan bersama temannya menarik tas korbannya dari atas motor, dan korban yang juga pad saat itu diboncengi oleh suaminya mengejar tersangka dan temannya,” terang Kapolsek.

Tepat di depan Kantor Kelurahan korban bertabrakan dengan sebuah mobil dari arah yang berlawanan sehingga korban pun meninggal dunia sedangkan suaminya mengalami luka-luka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Japsel , tersangka disangkakan Primair Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.

Tersangka diterima langsung oleh JPU Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H, serta barang bukti yang turut diserahkan yakni 1 unit SPM Honda Beat Pop warna hitam guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta