Gowa, Lintasnews5terkini.com -Terkait adanya berita yang muncul di group media kasus penganiayaan saudari Mardiana, bukannya polsek bontomarannu tidak memberi kepastian hukum, namun perlu diketahui bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai . Sabtu (27/5/2023)
Adapun saudara Dg. Raja sebagai terlapor masih di tahap Lidik belum naik ke tahap sidik, pihak korbanpun sudah melakukan perdamaian di kantor Desa, untuk dokumentasi dan surat pernyataan.
“Makanya kami juga dari pihak polsek bontomarannu sepakat kepada kedua belah pihak agar kiranya kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan,” Ujar Iptu Lenny Sefyanda
“Lanjut IPTU Lenny sefyanda SH. MH Bukannya pihak Polsek tidak melakukan penahanan kepada Dg. Raja, tetapi kata dia, kalau kesepakatan damai sudah ada dan terlaksana, tentunya dari pihak kepolisian harus menghargai keputusan dari kedua belah pihak.
“Adapun kami ini dari pihak kepolisian polsek bontomarannu sudah melihat pemberitaan bahwa kami ini telah masuk angin, ‘oh maaf saja, karena itu tidak benar, kami ini bekerja sesuai dengan prosedur “Tutupnya (*)





















