Breaking News

Kasus penganiayaan Disorot publik, Polsek Bontomarannu : Kedua Belah Pihak Telah Berdamai

×

Kasus penganiayaan Disorot publik, Polsek Bontomarannu : Kedua Belah Pihak Telah Berdamai

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com -Terkait adanya berita yang muncul di group media kasus penganiayaan saudari Mardiana, bukannya polsek bontomarannu tidak memberi kepastian hukum, namun perlu diketahui bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai . Sabtu (27/5/2023)

Adapun saudara Dg. Raja sebagai terlapor masih di tahap Lidik belum naik ke tahap sidik, pihak korbanpun sudah melakukan perdamaian di kantor Desa, untuk dokumentasi dan surat pernyataan.

“Makanya kami juga dari pihak polsek bontomarannu sepakat kepada kedua belah pihak agar kiranya kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan,” Ujar Iptu Lenny Sefyanda

“Lanjut IPTU Lenny sefyanda SH. MH Bukannya pihak Polsek tidak melakukan penahanan kepada Dg. Raja, tetapi kata dia, kalau kesepakatan damai sudah ada dan terlaksana, tentunya dari pihak kepolisian harus menghargai keputusan dari kedua belah pihak.

“Adapun kami ini dari pihak kepolisian polsek bontomarannu sudah melihat pemberitaan bahwa kami ini telah masuk angin, ‘oh maaf saja, karena itu tidak benar, kami ini bekerja sesuai dengan prosedur  “Tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta