BeritaDaerah

Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Enrekang ‘Adakan Rumah Penggilingan Padi.

×

Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Enrekang ‘Adakan Rumah Penggilingan Padi.

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Enrekang ‘ Untuk memberikan kemudahan bagi petani sawah dalam mengelola hasil panen nya yakni penyediaan Sapras alsintan salah satu di antaranya rumah penggilingan padi untuk menggiling gabah menjadi beras

Kabid tanaman Pangan Yunus SP mengatakan ada 3 unit rumah penggilingan padi tahun 2023 melalui dana DAK sebesar 600 juta sasaran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas pertanian mengalokasikan. Di wilayah potensial persawahan dari 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang hanya dua kecamatan yang mendapatkan bantuan Rumah Penggilingan Padi yaitu
Kecamatan Maiwa 2 unit ,Enrekang 1 Unit yang nantinya akan
Di serahkan kepada kelompok tani agar di kelolah bersama sesuai mekanisme.
Kelompok tani penerima manfaat paladang,si Kamase-mase dan si Patokkong. Ucap Yunus kepada Wartawan Jumat 26 Mei 2023

Dia menambahkan selain program DAK ada juga DAU untuk 70 unit jalan tani tersebar di 12 kecamatan sudah termasuk aspirasi Dewan kabupaten Enrekang administrasinya sementara berproses begitupula dengan sarana pupuk sesuai quota yang terdaftar dalam RDKK tidak ada kendala pupuk tersedia di Gapoktan sesuai kebutuhan RDKK nya imbuh Kabid (Ani Hasan ).

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta