News

Ulang Tahun ke-55, Bentuk Rasa Syukur, Pangdam XIV/Hsn Beri Santunan Kepada Anak Yatim

×

Ulang Tahun ke-55, Bentuk Rasa Syukur, Pangdam XIV/Hsn Beri Santunan Kepada Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Makassar –Lintasnews5terkini.com- Ulang tahun sebagai waktu yang tepat untuk merefleksikan segala tindakan selama hidup, dan tentu akan menunggu ucapan selamat dan doa dari keluarga, sahabat ataupun kerabat lainnya dengan harapan doa dan juga dipanjatkan untuk pertambahan usia yang akan datang.

Dengan memanjatkan doa atas bertambahnya usia Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P, S.Sos, M.Tr (Han)., ke-55 Tahun, digelar di Baruga Rujab Pangdam. Selasa (30/05/2023).

Doa bersama yang dilakukan ini, sebagai rasa sukur atas nikmat yangdi berikan dan pengingat untuk selalu bersukur atas segala nikmat yang di berikan oleh Alloh .

Pada kesempatan ini, Mayjen Totok mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajuritnya atas perhatian dan ucapan selamat kepadanya. “Mudah-mudahan apa yang kita niatkan dan doakan dapat terkabul, insyaallah kita diberikan kesehatan dan umur panjang”, Ungkapnya.

Usai doa bersama, sebagai rasa syukur dan memuliakan anak yatim serta menumbuhkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dalam berbagi dan kasih sayang terhadap sesama, Mayjen Totok memberikan santunan kepada ratusan anak Yatim dan Yatim Piatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta