kegiatan

Porsonel Pos Terpadu Jembatan Youtefa Membersihkan Bekas Coretan Disepanjang Jembatan

×

Porsonel Pos Terpadu Jembatan Youtefa Membersihkan Bekas Coretan Disepanjang Jembatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Polresta Jayapura Kota, | Anggota Sat Polair Pos Terpadu Jembatan Merah Youtefa mengecek bekas pencoretan dari aksi vandalisme di sepanjang Jembatan Youtefa, Senin (12/06/2023) Pagi.

Kasat Polair Polresta Jayapura Kota AKP Laurentius Kordiali saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan anggotanya tersebut.

Kasat Polair mengatakan, pihaknya melalui Personel Pos Terpadu Jembatan Youtefa mengecek bekas pencoretan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jembatan Youtefa.

“Aipda Imron personel Pos Terpadu Jembatan Youtefa mengecek sekaligus membersihkan bekas coretan yang ada menggunakan cat berwarna merah,” ujar Kasat Polair.

Lebih lanjut AKP Laurentius mengatakan, saya juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar bersama-sama kita menjaga fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang datang mengunjungi Jembatan Youtefa untuk tidak melakukan aksi coret-coret disepanjang Jembatan Youtefa, mari bersama-sama kita menjaga dan merawat fasilitas umum agar tetap indah, bersih dari sampah dan coretan diatas Jembatan Youtefa,” pungkas AKP Laurentius.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta