Gowa

Camat bersama Danramil 1409-01 Gowa Kunjungi Polsek Somba Opu

×

Camat bersama Danramil 1409-01 Gowa Kunjungi Polsek Somba Opu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Untuk mempererat sinergitas TNI – Polri, serta mempererat tali silaturahmi antar TRIPIKA Kec. Somba Opu, Camat Somba Opu Agussalim S. Sos. Bersama Danramil 1409-01 Gowa Kapten inf. Saiful bersama Personil Koramil berkunjung ke Mako Polsek Somba Opu, Polres Gowa, Sabtu (01/07/2023).

Maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka memberikan kejutan selamat Ulang Tahun Polri yang ke-77 kepada Kapolsek Somba Opu, sekaligus kunjungan tersebut untuk membangun sinergitas antara Unsur tripika Kec Somba Opu serta siap bekerja sama memberikan keamanan dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Somba Opu agar terciptanya aman, nyaman dan bebas dari segala gangguan keamanan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Somba Opu dalam hal ini di wakili oleh Waka Polsek Somba Opu AKP Aslamuddin mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan, Itu menunjukkan solidaritas antara TNI-Polri, khususnya jajaran Koramil Kabupaten Gowa.

Disamping itu Waka Polsek Somba Opu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Camat Somba Opu serta Danramil 1409-01 Gowa beserta jajarannya, semoga semakin solid dan sinergitas TNI-Polri serta unsur Tripika Kec. Somba Opu terus terjaga dan meningkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta