BeritaDaerah

Program Dak Dinas Perternakan Enrekang Fokus Pada Kebutuhan Kelompok Tani

×

Program Dak Dinas Perternakan Enrekang Fokus Pada Kebutuhan Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com, EnrekangĀ  Dinas peternakan dan perikanan Kabupaten Enrekang yang di kepalai Haji Alwi Spt ,di bantu para Kabid dan juga staf nya mengoptimalkan program kerja sesuai alokasi anggaran yang di berikan pemerintah pusat yang sudah masuk dalam rincian DPA .

Seperti halnya bidang peternakan, anggaran 2023 proyek DAK dari APBN di gelontorkan untuk membangun infra struktur pertanian yang menjadi skala prioritas “Hasdiana Sawati Sp.Mp selaku Kabid Peternakan saat di wawancarai awak media ” beberapa waktu lalu mengatakan ” Dak 2023 lebih mengarah pada perbaikan sarana dan prasarana kelompok tani seperti peningkatan jalan tani,perbaikan irigasi,pembangunan sumur bor,Embung.ucapnya.

Sementara di Kabupaten Enrekang ada beberapa wilayah sentra produksi populasi ternak yang terbesar seperti kecamatan Maiwa ,peternakan di duri kompleks juga ada karena petani kita selain peternak,dia juga petani sehingga penyebaran hewan ternak di Enrekang hampir semua kecamatan ada.pungkasnya (Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta