BeritaDaerah

2 Triwulan Insentif Guru Paud Di Enrekang Belum Cair .

×

2 Triwulan Insentif Guru Paud Di Enrekang Belum Cair .

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Enrekang Insentif Guru Paud dinas pendidikan Kabupaten Enrekang belum cair triwulan 1 dan 2 mulai Januari sampai Juni 2023 dengan jumlah Guru Paud sebanyak 800 lebih ‘sudah termasuk guru PNS,Honor,dan sertifikasi dari 245 TK PAUD Di Enrekang dengan total insentif yang dia terima perbulan sebesar 375 ribu rupiah hingga 1 tahun anggaran .

Menurut ‘Kabid PAUD Gunawan ” saat di tanyai hal itu’ secara Administrasi sudah selesai ‘bagian perencanaan telah membuatkan dokumen nya untuk segera di ajukan ke Dinas keuangan dan Aset Daerah, nanti disana memproses tinggal menunggu pencairan “kalau kami disini tak ada masalah .Ucapnya kepada Wartawan .

Ditempat yang terpisah Jumurdin Kadis Pendidikan saat di konfirmasi “dia membenarkan insentif tenaga guru Paud belum mereka terima, selama 2 triwulan namun secara administrasi dinas pendidikan sudah menyelesaikan nya,bahkan sudah ada SPM ,tinggal menunggu kapan pencairan ” maunya kita”di bayar 2 triwulan sebelum memasuki pembayaran triwulan 3 paparnya kepada Awak Media Senin 10 Juni 2023
Dia menandaskan total Dana PAUD 3 milyar lebih bersumber dari APBD murni,bukan kali ini saja terjadi hal demikian , pernah ada keterlambatan pembayaran Insentif Paud 2018 lalu triwulan 4 .

Nah 2023 baru terulang lagi,setelah 2018 lancar-lancar saja pembayaran , ‘ucap Jumurdin ‘ diakui nya bahwa sebelum pemerintahan Muslimin Bando ‘insentif Paud pernah 75 ribu perbulan 2015 kebawah ,setelah MB Bupati kebijakan yang dia lakukan untuk mensejahterakan para guru Paud Insentif nya di naikkan dari angka 75 ribu rupiah apalagi selama saya menjabat Kadis, Insentif naik 500 ratus ribu rupiah perbulan , 1 juta 500 ratus mereka terima per triwulan , lantaran kondisi APBD tidak memungkin kan sehingga sekarang dia terima 375 ribu .selama 3 bulan 1 juta 250 ribu rupiah.

Sebelum Wartawan mempertanyakan keterlambatan pembayaran Insentif Paud ke dinas terkait,Lintasnews5terkini, dan Kata dia.Com mencoba menemui bidang pengeluaran dan perbendaharaan dinas keuangan Daerah,salah satu staf bidang tersebut mengatakan Kami “menunggu pengajuan dari Dinas Pendidikan, untuk selanjutnya di proses,pungkasnya kepada wartawan ” karena Kabid tak ada di tempat , dua mendia online menemui Kabid Paud dan Kadisnya’saat di klarifikasi hal tersebut , Kadis dengan tegas mengatakan’kami sudah ajukan ke keuangan Laporan permintaan, administrasi beres, mungkin saja ada keterlambatan ,lantaran Kabid perbendaharaan keuangan daerah sementara Latpim ,kita menuggu saja sampai selesai Latpim dia proses ‘jadi tidak benar bila kami yang terlambat ajukan
Pastilah Bupati Konsen untuk memperhatikan kesejahteraan guru Paud Imbuhnya .

Paud merupakan pendidikan anak usia dini mulai 0 sampai 6 tahun Paud di lakukan untuk pembinaan terkait perkembangan rohani dan jasmani agar anak siap memasuki pendidikan usia lanjut selain itu menstimulus emosional dan intelektual anak.(Ani Hasan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta