BeritaDaerah

Desa Dulang Dapat Bantuan PTSL Dari Pertanahan Enrekang.

×

Desa Dulang Dapat Bantuan PTSL Dari Pertanahan Enrekang.

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5 terkini.Com Enrekang Kurang lebih 800 Persil untuk Program PTSL yang di ajukan Desa Dulang kecamatan Malua Kabupaten Enrekang tahun 2023 di Kantor Pertanahan ‘ Yahya Spd ‘ selaku kepala Desa prioritaskan warganya yang belum memiliki sertifikat baik tanah kebun maupun perumahan untuk segera mendaftarkan tanah nya kepemerintah Desa .

Ada tiga desa di kecamatan Malua yang mendapatkan bantuan PTSL ‘Desa Dulang,Tang’ru,dan Tallung Tondok,di tandai peletakan Patok dari Kantor Pertanahan secara simbolis di laksanakan di Desa Dulang belum lama ini .’Ujar Yahya kepada Wartawan Minggu 16 Juli 2023 saat di konfirmasi via telpon selulernya .
Dia menandaskan 800 Persil kita usulkan semoga di ACC seluruhnya kecuali bisa berkurang bilamana ada tanah yang bermasalah . PTSL ini di peruntukan bagi masyarakat Umum ,Alhamdulillah pengukuran nya sudah hampir rampung 100 persen tinggal menunggu penerbitan sertifikat nya ‘ Pungkas Yahya’

Lanjut Yahya biaya patok yang di bebankan masyarakat nya sebesar 250 ribu rupiah .
PTSL di atur dalam intruksi presiden no 2 tahun 2018 program gratis ini telah berjalan sejak 2018 hingga 2025, dengan adanya PTSL (pendaftaran Tanah sistematik lengkap) tanah masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah pusat dalam hal ini Kantor Agraria /BPN dan sertifikat nya merupakan harta mereka yang bisa di jadikan modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarganya ‘imbuh Yahya.(Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta