News

Penuntut Umum Kejati Sulsel Menghadirkan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo Dan Terdakwa Irawan Abadi Untuk Saling Bersaksi

×

Penuntut Umum Kejati Sulsel Menghadirkan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo Dan Terdakwa Irawan Abadi Untuk Saling Bersaksi

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Sekalis Di Dengar Keteranganya Sebagai Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Pdam Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019

Pada hari ini Senintanggal17Juli 2023sekitar jam 12.30 Wita, bertempat di ruang sidang PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

Tim Penuntut Umum KejaksaanTinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH,.MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan PengadilanTindak Pidana Korupsi terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi untuk saling bersaksi sekali gusdi dengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar UntukPembayaranTantiem Dan Bonus/JasaProduksiTahun 2017 S.D Tahun 2019.

Dalam Persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa ProduksiTahun 2017 S.D Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut). Hal tersebut,

telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwaTerdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.,dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa ProduksiTahun 2017 Sampai DenganTahun 2019

Dan Premi Asuransi Dwi guna Jabatan Walikota Dan Wakil WalikotaTahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo

. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undangNomor : 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan paraTerdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

untuk PembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa ProduksiTahun 2017 S.D Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwi guna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesarRp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti KeteranganTerdakwaIr. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi,

selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal24Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir).

Makassar,17 Juli 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta