News

Cipta Kondisi Malam Minggu PolisiI Amankan Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Di Mapolsek Manggala

×

Cipta Kondisi Malam Minggu PolisiI Amankan Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Di Mapolsek Manggala

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-Polsek Manggala, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH memimpin langsung kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan di jalan Poros Antang Raya Kelurahan Antang Kecamatan Manggala, Sabtu (22/07/2023) Malam.

Operasi Cipta Kondisi adalah salah satu Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) yang Rutin dilaksanakan oleh Polsek Manggala setiap akhir pekannya.

Intensifkan Kamtibmas malam minggu dengan melibatkan personil dari berbagai fungsi maupun yang tergabung dalam Polisi RW serta dari Mitra Kamtibmas FKPM dan Bankompol Merpati, giat operasi digelar secara stationer dengan sasaran Narkoba, Sajam, Miras, serta pelaku Curat, Curas dan Curanmor (3C), serta pengguna jalan yang menggunakan Knalpot Brong Racing.

Kapolsek Mengatakan “Dari hasil Operasi Cipta Kondisi yang malam ini kami gelar, tidak ditemukan adanya pelanggar Tindak Pidana, namun terdapat 10 unit kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong Racing diamankan selanjutnya dibawa ke mapolsek sangsi tilang sebagai efek jerah,”tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta