News

Sinergitas TNI Polri, Wakili Pangdam, Irdam XIV/Hsn Hadiri Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri di Mapolda Sulsel

×

Sinergitas TNI Polri, Wakili Pangdam, Irdam XIV/Hsn Hadiri Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri di Mapolda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Wujud sinergitas TNI Polri, Mewakili Pangdam, Irdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Dwi Endro Sasongko, S.Sos., M.I.P., menghadiri kegiatan Kunjungan Peserta Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-32 Tahun 2023.

Kunjungan siswa Sespimti Polri ini dibuka langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., di Gedung Lobby Mapolda Sulawesi Selatan. Senin (24/07/2024).

Turut menyambut peserta Sespimti Polri ini yakni Kajati Sulsel, Wakapolda Sulsel dan sejumlah pejabat utama Polda Sulsel serta Dirintelkam Polda Sulsel, sekaligus selaku narasumber pada kegiatan ini.

Praktik kerja dalam negeri di Polda Sulsel ini diikuti oleh 7 orang gabungan Pamen TNI dan Polri, merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran program pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-32 TA. 2023, yang dibuka pada hari ini, 24 Juli, selanjutnya akan ditutup pada tanggal 28 Juli 2023 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta