BeritaDaerah

Berjasa Tingkatkan Kualitas Pustakawan, Muslimin Bando Dapat Penghargaan dari IPI

×

Berjasa Tingkatkan Kualitas Pustakawan, Muslimin Bando Dapat Penghargaan dari IPI

Sebarkan artikel ini

lintasnews5terkini. Com.Enrekang.Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kabupaten Enrekang memberikan penghargaan kepada Muslimin Bando. MB dinilai telah banyak berjasa dalam meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pustakawan.

Penghargaan diserahkan disela seminar literasi yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang, bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Acara ini digelar di Aula Dispustaka Enrekang, Minggu 23/7.

Selain MB, penghargaan juga diberikan kepada Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando dan pustakawan Enrekang Herliany.

Muhammad Syarif Bando diberi penghargaan atas dedikasinya membina dan mengembangkan perpustakaan, serta menginspirasi pengembangan kepustakawanan di Enrekang.

Herliany telah mengabdi selama 30 tahun sebagai insan kepustakawanan. Selama itu pula, ia telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk pengembangan perpustakaan Enrakang.

Adapun seminarnya menghadirkan kepala perpusnas, anggota DPR-RI Mitra Fakhruddin MB, kadis pendidikan, kadis PMD, kaprodi perpustakaan Unimen, dan kepala BKPSDM.

Seminar diikuti sekira 100 peserta dari kalangan akademisi, pustakawan sekolah, pengelola perpustakaan desa, pelajar dan mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta