Gowa

Polres Gowa Terima Kunjungan Korlantas Polri Dalam Monev Asistensi ETLE dan E-tilang

×

Polres Gowa Terima Kunjungan Korlantas Polri Dalam Monev Asistensi ETLE dan E-tilang

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polres Gowa mendapatkan kunjungan Korlantas Mabes Polri dalam rangka kegiatan Asistensi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Gowa TA 2023, Selasa (08/08/2023).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Matrius SIK, MH melalui Kasi Binwas Subditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom,.bersama rombongan disambut oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Soma Mihardja, beserta Kasat Lantas AKP Ida Ayu Made Ari.

Wakapolres Gowa memastikan akan menerapkan sistem tilang kendaraan bermotor berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam waktu dekat.

“Kunjungan kerja dari Korlantas Mabes Polri ini guna melaksanakan pengecekan sekaligus pembenahan dan kesiapannya sebelum ETLE diberlakukan di wilkum Polres Gowa,” kata Wakapolres didampingi Kasat Lantas.

Wakapolres Gowa berterima kasih atas kunjungan Tim yang sudah menyempatkan hadir di Polres Gowa, serta akan segera melakukan penyesuaian sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Tim Monev. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta