News

Earth Festival 2023 Sulsel Dibuka, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn

×

Earth Festival 2023 Sulsel Dibuka, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Heri Sutrisma, S.H., M.A., mewakili Pangdam, menghadiri pembukaan Earth Festival 2023 Sulawesi Selatan yang berlangsung di Mall Phinisi Poin (Pipo), Kota Makassar. Kamis (10/08/2023).

Festival ini diinisasi oleh organisasi sosial nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan yakni INLA (International Nature Loving Association) Sulsel bersama Indonesia Vegetarian Society (IVS) Vegan Society of Indonesia (VSI), bertujuan sebagai ajang edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat guna bersama-sama menjaga, merawat dan melestarikan bumi Indonesia.

Dengan mengusung tema “Menjaga Alam Dimulai dari Saya”, rangkaian festival ini dimeriahkan dengan berbagai acara yang menarik. Seperti, bazaar makanan non hewani, fashion show dari bahan-bahan alami, berbagai jenis stand, serta talkshow dan seminar yang diisi oleh para narasumber-narasumber yang cakap dibidang lingkungan.

Ketua INLA, Tjing Ming Nelly mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu cara bentuk kepedulian kepada bumi dan sebagai sarana ilmu pengetahuan untuk melihat alam lebih dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta