News

Kantor Kecamatan Tamalate Kota Makassar Tidak Melayani Permohonan SKPT

×

Kantor Kecamatan Tamalate Kota Makassar Tidak Melayani Permohonan SKPT

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini – Kantor kecamatan Tamalate kota Makassar untuk sementara waktu tidak melayani permohanan SKPT atau surat keterangan pendaftaran tanah, Jumat, 27/10/2023

Menurut operator kantor camat, kurang lebih delapan bulan, sudah tidak lagi melayani SKPT karena akun PPATS tidak aktif alias di Non Aktifkan

“Begitu memang Setiap ada pergantian camat Akun juga di non aktifkan, sebenarnya sempat itu waktu saya pakai sekitar satu bulan waktu baru pak camat menjabat tapi setelah itu tidak aktifmi,” Ujarnya

Lebih lanjut operator kantor kecamatan menjelaskan bahwa mengenai Akun PPATS yang tidak aktif tersebut pihaknya telah melakukan pendaftaran ulang guna mengaktifkan kembali

Soal kapan digunakan  Akun PPATS tersebut, Operator kantor menegaskan, bahwa belum dapat memastikan karena masih menunggu dari kantor BPN kota Makassar

“Kami tidak bisa memastikan kapan akun aktif, yang jelasnya kami sudah melakukan daftar ulang sisa menunggu dari BPN kota Makassar untuk mengaktifkannya,” tandasnya

Sekedar diketahui Akun PPATS berpungsi dalam hal, SKPT, (Surat keterangan pendaftaran Tanah), PST (Pengecekan Sertifikat Tanah) dan ZNT (Zona Nilai Tanah).

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta